1. nomor urut partai politik
2. tanda gambar partai politik
3. nomor urut dan nama calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Baca juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Naik, Simak Perbandingannya dengan Pemilu 2019
Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah partai politik.
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden bewarna abu-abu, anggota DPR bewarna kuning, anggota DPD bewarna merah, DPRD Provinsi bewarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota bewarna hijau.
Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, berikut jenis surat suara yang sah:
1. Ketua KPPS telah memberikan tanda tangan secara resmi pada surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
2. Pemilih dapat melakukan pengecekan kondisi surat suara sebelum mencoblos dan dapat meminta surat suara pengganti apabila rusak.
3. Suara yang sah dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak.
4. Apabila telah sesuai dengan syarat, surat suara dapat dihitung sebagai satu suara yang sah. (TribunWow/Lutfia)