Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis PEMILU 2024 - Ketahui isi surat suara dan jenis surat suara yang terhitung secara sah menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018.

TRIBUNWOW.COM - Pesta demokrasi akan diadakan pada tahun 2024 mendatang, apa saja informasi yang termuat dalam surat suara?

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemilih akan diberikan surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos pilihannya. 

Surat suara yaitu lembaran kertas yang digunakan sebagai sarana memberikan suara pada pemilu. 

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018, surat suara dibagi menjadi lima, yaitu:

1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden

2. Surat suara pemilu DPR

3. Surat suara pemilu DPD

4. Surat suara pemilu DPRD Provinsi

5. Surat suara pemilu DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Isi dari surat suara pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden 

1. foto pasangan calon

2. nama pasangan calon

3. nomor urut pasangan calon

4. tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon

grafis pemilu 2024 (Magang TribunWow - Risabila)

Isi dari surat suara pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

1. nomor urut partai politik

2. tanda gambar partai politik

3. nomor urut dan nama calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Baca juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Naik, Simak Perbandingannya dengan Pemilu 2019

Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah partai politik. 

Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden bewarna abu-abu, anggota DPR bewarna kuning, anggota DPD bewarna merah, DPRD Provinsi bewarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota bewarna hijau. 

Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, berikut jenis surat suara yang sah:

1. Ketua KPPS telah memberikan tanda tangan secara resmi pada surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

2. Pemilih dapat melakukan pengecekan kondisi surat suara sebelum mencoblos dan dapat meminta surat suara pengganti apabila rusak.

3. Suara yang sah dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak.

4. Apabila telah sesuai dengan syarat, surat suara dapat dihitung sebagai satu suara yang sah. (TribunWow/Lutfia)