Formulir ini akan diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Apabila pemilih belum mendapatkan formulir C6, pemilih dapat meminta kepada ketua KPPS satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung dengan menunjukan kartu identitas.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?
4. Alur Pencoblosan
Pemilih datang ke TPS, menyerahkan E-KTP dan formulir C6 kepada petugas.
Petugas akan mencatat kehadiran dan memeriksa kesesuaian data pemilih dengan data yang ditunjukan.
Kemudian, pemilih akan mendapatkan surat suara dan diminta untuk duduk menunggu giliran.
Pemilih akan menuju ke kotak suara yang sesuai dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
Setelah itu, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya pada pemilu. (TribunWow/Lutfia)