TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) sudah di depan mata, persiapkan hal-hal yang perlu diketahui pada saat pemilihan berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal serentak pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada hari Rabu (14/2/2024).
Pemungutan suara dilaksanakan di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan di masing-masing daerah.
Masyarakat perlu mengetahu hal-hal yang perlu dilakukan pada pemungutan suara, mulai dari pengumpulan berkas, pengisian daftar hadir, sampai pencoblosan.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebelum melakukan pencoblosan:
1. Hari dan waktu pencoblosan
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara dilakukan serentak pada hari yang sudah ditentukan KPU dan diselenggarakan di TPS daerah masing-masing.
2. Jam buka TPS
Pemungutan suara dilaksanakan pada waktu yang sama dengan jam buka TPS yaitu pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00.
Namun, bagaimana jika melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00?
Menurut Pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019, pemilih dapat melakukan pencoblosan di atas pukul 13.00 apabila sedang menunggu giliran atau sudah berada dalam antrean dan telah diicatat kehadirannya untuk mencoblos.
Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024
3. Berkas yang perlu dibawa
Sesuai dengan PKPU, pemilih wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan formulir Model C6-KPU.
Kartu identitas dapat berupa kartu pengenal lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau Kartu Keluarga (KK).
Formulir C6 berupa surat yang memuat informasi seperti nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.