5. Setelah itu, masukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
6. Cek kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar.
7, Jika sudah, klik ‘Pencarian’.
Baca juga: KPU Resmi Lantik PPS, Simak Gaji dan Tugas PPS Selama Masa Kerjanya untuk Pemilu 2024
8. Apabila sudah terdaftar, akan muncul nama kita dan nomor TPS untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu.
9. Apabila belum terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Jika sudah terdaftar, kita bisa menggunakan hak pilih kita pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
(Tribunwow.com/Risabila)