TRIBUNWOW.COM – Berikut cara cek apakah kita sudah termasuk pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam pennyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berusaha untuk mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Pemilu 2024.
KPU sudah membuka pendaftaran dan menetapkan beberapa badan ad hoc untuk membantu berjalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Tidak hanya itu, KPU juga menyediakan beberapa sistem informasi elektronik yang memiliki fungsi masing-masing.
KPU berharap masyarakat juga aktif berperan memeriksa dan melakukan audit pada situs sistem elektronik tersebut.
Salah satu sistem elektronik tersebut, memiliki fungsi untuk memastikan nama kita masuk sudah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 Tahun 2018, daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota, sesuai dengan hasil penyandingan DPT atau Pemilu terakhir, yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk selanjutnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang
Bagi kita yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu, data kita bisa dilihat melalui situs resmi KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Situs tersebut dapat diakses dengan mudah untuk mengetahui nama pemilih tetap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 nantinya.
Sebelumnya, kita harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena data yang dibutuhkan untuk pengecekan adalah data yang sesuai dengan KTP masing-masing.
Berikut cara cek data pemilih tetap dalam Pemilu 2024, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Buka situs resmi KPU, atau bisa dengan klik tautan infopemilu.kpu.go.id.
2. Klik ‘Cek DPT Online” atau bisa mengakses situs cekpdtonline.kpu.go.id.
3. Tunggu sampai muncul ‘Pencarian Data Pemilih'
4. Masukkan data sesuai KTP berupa Kabupaten/Kota dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
5. Setelah itu, masukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
6. Cek kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar.
7, Jika sudah, klik ‘Pencarian’.
Baca juga: KPU Resmi Lantik PPS, Simak Gaji dan Tugas PPS Selama Masa Kerjanya untuk Pemilu 2024
8. Apabila sudah terdaftar, akan muncul nama kita dan nomor TPS untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu.
9. Apabila belum terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Jika sudah terdaftar, kita bisa menggunakan hak pilih kita pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
(Tribunwow.com/Risabila)