3. Adil
4. Bekepastian hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?
Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu:
1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. (TribunWow/Lutfia)