Pemilu 2024

Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2) - Apa saja asas dan prinsip yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017? Ini penjelasannya.

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuannya. 

Pemilu berkaitan dengan sarana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Merujuk pada sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemilu harus dilakukan secara demokratis.

Umumnya, pemilu yang demokratis berarti berasal dari rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. 

Terdapat asas, prinsip, dan tujuan pemilu yang tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. 

Berikut asas-asas pemilu dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:

Baca juga: KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya

1. Langsung
Rakyat dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu secara langsung, tanpa perantara.

2. Umum
Pemilu berlaku bagi seluruh warga negara; seluruh agama, ras, suku, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.

3. Bebas
Setiap warga negara dapat menentukan pilihannya secara bebas sesuai hati nurani dan kepentingan masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain. 

4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pilihan setiap warga negara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun karena pemilu bersifat rahasia. 

5. Jujur
Keseluruhan pihak baik penyelenggara, pengawas, peserta, dan pemilih pemilu diaharuskan bersifat jujur sesuai pertaruran perundang-undangan yang berlaku. 

6. Adil
Adanya perlakuan yang sama dan adil untuk seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilu. 

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024 (Magang Tribunwow - Risabila)

Selain asas, berikut prinsip yang harus dijalankan pada penyelenggaraan pemilu:

1. Mandiri

2.  Jujur

3. Adil

4. Bekepastian hukum

5. Tertib

6. Terbuka

7. Proporsional

8. Profesional

9. Akuntabel

10. Efektif

11. Efisien

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?

Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu:

1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis

2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas

3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu

4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;

5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. (TribunWow/Lutfia)