Pun perkataan Kuat Maruf yang disampaikannya saat masih berada di Magelang bersama Putri.
"Tidak adanya tindakan saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," terang JPU.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga."
"Serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'."
Berdasarkan kesaksian, bukti dan penuturan para ahli, JPU pun mendapat keyakinan bahwa Putri sejatinya selingkuh dengan Brigadir J.
"Sehingga disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” tandasnya.(TribunWow.com/Via)