TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pledoinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Dilansir TribunWow.com, Putri menyangkal segala tudingan yang ditujukan padanya, termasuk soal perselingkuhan dengan Brigadir J.
Ia pun menceritakan kisah cintanya bersama sang suami, Ferdy Sambo, yang ternyata dimulai sejak duduk di bangku SMP.
Baca juga: Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Kejaksaan Agung: Ini Masalah Peran
"Saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (25/1/2023).
"Bahkan pejabat publik ikut beramai-ramai membantah bahkan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual."
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral."
Baca juga: Bandingkan Putri Candrawathi dengan Vera Simanjuntak, Pengacara Brigadir J Bantah Isu Perselingkuhan
Kemudian, Putri membuka pembelaan tersebut dengan kisah hidupnya sebagai anak seorang guru SMA dan Jenderal TNI.
Rupanya, Putri yang hidup berpindah-pindah sejak kecil, pertama kali bertemu Ferdy Sambo di bangku SMP dak Makasar, Sulawesi Selatan.
"Dalam usia belasan tahun, saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makasar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," kata Putri.
"Kami bertemu kembali sebagai siswa di tempat Bimbingan Belajar yang sama menjelang tamat SMA."
Putri melanjutkan kisah asmaranya itu hingga kemudian menikah pada tahun 2000.
Ia pun mengaku tak pernah menyesal memilih Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat sebagai Iptu.
"Kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000. Sungguh, Saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang Saya cintai, IPTU Ferdy Sambo," tutur Putri.
"Saat itu, Suami Saya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan Saya sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," tandasnya.
Putri juga menuturkan bahwa kegiatannya dalam kelompok Bhayangkari banyak mempengaruhi dalam hal kesetiaan dan sikap melayani suami saat bertugas.
Baca juga: Pengunjung Gaduh, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Sopan Selama Sidang
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.18:
JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh
Pernyataan mengejutkan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dilansir TribunWow.com, JPU menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan seksual oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Alih-alih pelecehan, JPU menilai bahwa Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tersebut justru melakukan perselingkuhan.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati
Awalnya, JPU menyinggung mengenai keterangan para saksi seperti ART Susi dan ajudan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku tak tahu ada pelecehan pada Kamis (7/7/2023).
Selain itu, jaksa juga menyebutkan mengenai hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan kebohongan saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.
Kemudian, JPU menuturkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan sehingga mengarah ke kesimpulan tersebut.
Antara lain lantaran Putri tidak membersihkan diri meski mengaku telah dilecehkan.
"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya," tutur JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).
"Tindakan saksi Putri yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pasca-dugaan pelecehan seksual padahal saksi Putri merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan."
Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Berantakan, Pengacara Brigadir J: Takut Mati atau Depresi?
Selain itu, JPU juga merasa permintaan Putri yang masih ingin bertemu berdua dengan Brigadir J begitu janggal.
"Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU.
Nama Ferdy Sambo juga disebut dan dianggap menunjukkan kejanggalan lantaran tak langsung meminta istrinya untuk visum.
Selain itu, ia juga masih membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu mobil meski mengetahui soal perselingkuhan tersebut.
Pun perkataan Kuat Maruf yang disampaikannya saat masih berada di Magelang bersama Putri.
"Tidak adanya tindakan saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," terang JPU.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga."
"Serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'."
Berdasarkan kesaksian, bukti dan penuturan para ahli, JPU pun mendapat keyakinan bahwa Putri sejatinya selingkuh dengan Brigadir J.
"Sehingga disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” tandasnya.(TribunWow.com/Via)