TRIBUNWOW.COM - Seisi ruang sidang langsung gaduh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi yang dinilai bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana, hanya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Dikutip dari Kompastv, awalnya JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi di antaranya:
Baca juga: Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.
2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Lalu disebutkan dua hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Pertama adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU.
JPU kemudian menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tegasnya.
Kemudian JPU menjelaskan bahwa PC yang dijerat Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 dituntut delapan tahun penjara.
Seusai JPU selesai membacakan tuntutan, seisi ruang sidang langsung gaduh hingga majelis hakim sempat memberikan teguran.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Putri Candrawathi langsung memejamkan matanya seolah ingin menangis.