Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin menilai Bharada E hanyalah pion yang digunakan oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Ia juga berpendapat bahwa Bharada E seharusnya hanya mendapat tuntutan penjara di bawah lima tahun.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara
Ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023), Kamaruddin mengatakan bahwa relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Bharada E begitu kuat.
Kamaruddin mencontohkan bahwa anggota kepolisian lain seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen, tak berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Sehingga, Bharada E yang hanya memiliki pangkat di tingkat terendah tidak mungkin menolak saat diperintah menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin dikutip Tribunnews.com.
"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada."
Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur
Selain itu, Bharada E dinilai telah menunjukkan penyesalan dan bahkan mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.
"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia," ujar Kamaruddin.
Karenanya, Kamaruddin menilai Bharada E seharusnya mendapatkan keringan tuntutan hukuman dari jaksa.
Alih-alih 12 tahun seperti yang dituntutkan, menurut Kamaruddin, Bharada E semestinya hanya dituntut hukuman di bawah lima tahun.
"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," tandasnya.
Baca juga: Keluarga Bharada E Menangis Terpukul atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Berharap Richard Kuat
Dilansir TribunWow.com, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bermacam hal.
Di antaranya adalah peran Bharada E sebagai pembongkar kasus dan perbuatannya yang turut menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam penuturannya, jaksa membeberkan hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan Bharada E.
Antara lain perannya sebagai eksekutor Brigadir J, dan perbuatannya yang menyebabkan kesedihan keluarga korban.
Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat."
Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang telah bersedia membantu membongkar skenario Ferdy Sambo.
Selain tak pernah melanggar hukum, hukuman Bharada E juga diringankan lantaran sudah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," tandasnya.(TribunWow.com/Via)