Polisi Tembak Polisi

Tak Terima, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Sekalian Saja Dibebaskan: Buat Apa 8 Tahun?

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak hanya mampu meratap mendengar tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, sang ibu, Rosti Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatannya.

Ia pun menangis sejadi-jadinya dan menggantungkan harapan pada majelis hakim yang akan memutuskan vonis.

Baca juga: Sebut Brigadir J Mustahil Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat: Kan Nenek-nenek

KOMPASTV

Dengan penuh emosi, Rosti menangis mengutuk kejahatan Putri dan Ferdy Sambo yang dinilai telah memfitnah anaknya secara keji.

Mulai dari skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang disebut keduanya dilakukan oleh Brigadir J.

Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis mendengar tuntutan yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

"Sudah dari awal pembunuhan, segala fitnahan ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo sangat menyakitkan kami," tangis Rosti.

"Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi-saksi yang ada tidak mengetahui dan melihat semuanya," lanjutnya.

Rosti menyinggung sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) di mana terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat tuntutan yang sama.

"Semua tuntutan dibuat sepaket dengan Kuat Maruf," ujar Rosti.

"Memang betul-betul berjodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama, 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang perencanaan pembunuhan ini."

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orangtua rakyat yang kecil ini tuntutan ini."

Rosti kembali terisak hebat hingga tersengal-sengal.

Ia memohon pada majelis hakim agar keluarganya mendapatkan keadilan yang layak.

Rosti berharap Putri mendapat hukuman semaksimal mungkin lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan anaknya.

"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan (hukuman-red) semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," tutur Rosti.

"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya, Bapak."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait