5. Berapa hari PPS mengumumkan DPS setelah perbaikan dan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat?
Jawaban: 7 hari untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu dan 14 hari setelah mendapatkan masukan serta tanggapan.
6. Kapan DPT diumumkan oleh PPS?
Jawaban: Diumumkan sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara.
7. Kepada siapa PPS menyampaikan hasil pleno rekapitulasi pemilu?
Jawaban: Kepada PPK, Panwaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintahan Kelurahan/Desa.
8. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Jawaban: Menurut Pasal 350 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 500 orang.
9. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen sebagai cadangan, hal ini bedasarkan Pasal 344 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
10. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, menurut pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara menempelkan salinan tersebut di tempat umum
Baca juga: Pemilu 2024 Luar Negeri, Ini Syarat untuk Menjadi PPLN, Usia Minimal 17 Tahun
Profil dan latar belakang
1. Ceritakan mengenai diri Anda secara singkat
Jawaban: Lakukan perkenalan diri dan ceritakan mengenai pengalaman Anda.
2. Ceritakan mengenai pengalaman kerja atau organisasi Anda