Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Menangis Hebat, Syok Tuntutan Putri Candrawathi Terlalu Ringan: Saya Semakin Hancur

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis mendengar tuntutan yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNWOW.COM - Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak hanya mampu meratap mendengar tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, sang ibu, Rosti Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatannya.

Ia pun menangis sejadi-jadinya dan menggantungkan harapan pada majelis hakim yang akan memutuskan vonis.

Baca juga: Sebut Brigadir J Mustahil Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat: Kan Nenek-nenek

KOMPASTV

Dengan penuh emosi, Rosti menangis mengutuk kejahatan Putri dan Ferdy Sambo yang dinilai telah memfitnah anaknya secara keji.

Mulai dari skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang disebut keduanya dilakukan oleh Brigadir J.

Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

"Sudah dari awal pembunuhan, segala fitnahan ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo sangat menyakitkan kami," tangis Rosti.

"Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi-saksi yang ada tidak mengetahui dan melihat semuanya," lanjutnya.

Rosti menyinggung sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) di mana terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat tuntutan yang sama.

"Semua tuntutan dibuat sepaket dengan Kuat Maruf," ujar Rosti.

"Memang betul-betul berjodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama, 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang perencanaan pembunuhan ini."

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orangtua rakyat yang kecil ini tuntutan ini."

Rosti kembali terisak hebat hingga tersengal-sengal.

Ia memohon pada majelis hakim agar keluarganya mendapatkan keadilan yang layak.

Rosti berharap Putri mendapat hukuman semaksimal mungkin lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan anaknya.

"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan (hukuman-red) semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," tutur Rosti.

"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya, Bapak."

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi di Hari Kematian Brigadir J, JPU: Untuk Skenario

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Seisi ruang sidang langsung gaduh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi yang dinilai bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana, hanya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Dikutip dari Kompastv, awalnya JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi  di antaranya:

Baca juga: Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.

2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.

3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Lalu disebutkan dua hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Pertama adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU.

JPU kemudian menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tegasnya.

Kemudian JPU menjelaskan bahwa PC yang dijerat Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 dituntut delapan tahun penjara.

Seusai JPU selesai membacakan tuntutan, seisi ruang sidang langsung gaduh hingga majelis hakim sempat memberikan teguran.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Putri Candrawathi  langsung memejamkan matanya seolah ingin menangis.

Sebelumnya diberitakan, JPU dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.

JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (17/1/2023). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer

1. Menghilangkan nyawa korban.

2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.

3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.

7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.

JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait