Dilansir TribunWow.com, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bermacam hal.
Di antaranya adalah peran Bharada E sebagai pembongkar kasus dan perbuatannya yang turut menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam penuturannya, jaksa membeberkan hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan Bharada E.
Antara lain perannya sebagai eksekutor Brigadir J, dan perbuatannya yang menyebabkan kesedihan keluarga korban.
Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat."
Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang telah bersedia membantu membongkar skenario Ferdy Sambo.
Selain tak pernah melanggar hukum, hukuman Bharada E juga diringankan lantaran sudah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," tandasnya.
Baca juga: Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Bharada E Diprediksi Dapat Diskon Hukuman 50 Persen
Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana UPH Jamin Ginting menakar hukuman yang mungkin akan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menilai bahwa Bharada E akan mendapat tuntutan hukuman setengah dari pelaku utama yang disinyalir adalah Ferdy Sambo.
Pasalnya, kedudukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang mengungkapn kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak gampang.
Baca juga: Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten
"Paling tidak 50 persen dapat diskon dari pelaku utama, jadi nanti tinggal hakimnya untuk melihat itu," kata Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (6/1/2023).
"Karena dia sudah berusaha sangat keras. Tidak gampang bagi seorang Justice Collaborator, jiwanya terancam untuk bisa mengungkap itu, dan dia harus konsisten dari awal sampai akhir tanpa mempedulikan dirinya sendiri."
Jamin Ginting megapresiasi kejujuran Bharada E yang mengakui dirinya menembak Brigadir J, meski di bawah perintah Ferdy Sambo.
Menurutnya, upaya tersebut patut dihargai oleh jaksa maupun hakim sehingga akan mempengaruhi bobot hukumannya.
"Dia kan sudah menyatakan bahwasanya dia bersalah , mengaku membunuh, merasa menyesal, dan menerima konsekuensi," ujar Jamin Ginting.
"Itu artinya dengan konsekuensi pengakuan seperti itu dibutuhkan suatu effort yang cukup kuat."
"Itu patut dihargai, dan itulah (keringanan hukuman) penghargaan yang harus diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya."
Baca juga: Mahfud MD soal Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso: Teror agar Tak Berani Memvonis Ferdy Sambo
Menurut Jamin Ginting, menilik dari pengalaman di masa lalu, seorang JC akan mendapat setengah dari tuntutan hukuman pada pelaku utama.
Sebagai contoh, jika Ferdy Sambo dituntut 20 tahun penjara, maka bisa jadi Bharada E tetap mendapat tuntutan 10 tahun penjara.
"Pada umumnya saya lihat JC itu mendapatkan keringanan hampir 50 persen dari tuntutan pelaku utama," pungkas Jamin Ginting.(TribunWow.com/Via)