Polisi Tembak Polisi

Kunjungi TKP, Lawyer Bharada E Sebut Mustahil Terdakwa Lain Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy, Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) terlihat bersama Hakim Wahyu Iman Santosa (tengah) dan Jaksa Penuntut Umum saat mengunjungi TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Rabu (4/1/2023).

Alih-alih, Kuat Maruf mengaku hanya melihat Ferdy Sambo saat menembak dinding.

"Dengan jarak sedekat itu, sangat tidak mungkin kalau ada yang tidak melihat," ujar Ronny.

"Kalau dari keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, menyampaikan di persidangan bahwa saudara FS ini maju ke depan."

"Kalau dari Kuat Maruf menyampaikan bahwa dia melihat Ferdy Sambo maju ke depan menembak tembok. Dia tidak melihat Ferdy Sambo menembak almarhum Yosua, katanya terhalang, padahal tidak terhalang apa-apa sebenarnya."

Ronny menilai ada ketidaksesuaian dalam keterangan keduanya dengan kondisi di lapangan.

Apalagi mengingat adanya pengakuan Kuat Maruf yang sempat menyebut ia melihat Ferdy Sambo menengok ke belakang sehingga merasa takut ikut ditembak.

Baca juga: Kuat Maruf dan Bripka RR Kepergok Sekongkol? Hakim Tuduh Anak Buah Ferdy Sambo: Kalian Buta dan Tuli

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.17:

Penembakan Brigadir J Versi Bharada E

Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan emosi saat menceritakan detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan runtut kejadian saat Ferdy Sambo menarik ajudannya tersebut dan langsung memerintahkan pembunuhan.

Menurut Bharada E, Brigadir J mengerang kesakitan ketika peluru yang ditembakkan menembus tubuhnya.

Baca juga: 3 Minggu Dihantui Bayangan Brigadir J, Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Skenario Ferdy Sambo

Mata Bharada E berkaca-kaca seolah mengenang kembali saat-saat traumatis tersebut.

Ia menuturkan kejadian tersebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Menurut pengakuannya, Bharada E diminta lebih dulu naik ke lantai dua di TKP rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan masuk ke rumah diikuti Brigadir J, terdakwa Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Halaman
123