Polisi Tembak Polisi

Bahas Alat Bukti, Pihak Kuat Maruf Diduga Sindir Bharada E: Bicara Sendiri Tak Didukung yang Lain

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Pihak terdakwa Kuat Maruf menghadirkan Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakartam Muhammad Arif Setiawan untuk memberikan kesaksian.

Dilansir TribunWow.com, tim penasihat hukum Kuat Maruf sempat membahas mengenai alat bukti dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kubu ART Ferdy Sambo tersebut sempat menyindir terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator.

Baca juga: Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Persidangan lanjutan kasus Brigadir J dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Kuasa hukum Kuat Maruf lantas menanyakan mengenai asas unus testis nullus terkait keterangan saksi tertentu yang tidak didukung alat bukti.

"Dalam hukum pidana kita dikenal asas unus testis nullus testis, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian."

"Apakah setiap unsur, wajib dibuktikan berdasarkan dua alat bukti? Atau secara keseluruhan rumusan delik itu wajib dibuktiKan dengan alat bukti?," tanya pengacara Kuat Maruf dikutip Tribunnews.com.

Terdakwa Kuat Maruf kembali membuat sidang kasus Brigadir J penuh tawa saat bertanya pada ahli psikologi forensik, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kuat Maruf dan Bripka RR Kepergok Sekongkol? Hakim Tuduh Anak Buah Ferdy Sambo: Kalian Buta dan Tuli

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif menerangkan bahwa ada dua tahap pembuktian, terkait pidana dan pertanggungjawaban.

"Jadi begini, kalau yang dibuktikan itu kan kalau tadi ada dua tahap pembuktian, satu pembuktian perbuatan kriminalnya dan kedua tentang pertanggungjawaban," beber Arif.

"Maka kedua duanya itu harus dibuktikan. Tapi kalau menurut aliran dualisme, itu bisa bertahap membuktikannya, perbuatan pidananya dulu dibuktikan, kalau membuktikan pidananya kan berarti membuktikan semua unsur dalam delik yang didakwakan."

"Jadi dasarnya tidak boleh dulu, baru ada pengecualian, kecuali berdasarkan setidak-tidaknga dua alat bukti yang sah. Hakim kemudian memperoleh keyakinan, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan."

Merujuk pada pasal 183 KUHP, pembuktian tindak pidana harus dilakukan terhadap semua unsur sehingga perlu dua alat bukti untuk masing-masing unsur.

"Seluruh unsur itu berarti setidak-tidaknya, dengan alat bukti yang sah," ujar Arif.

"Nah itu kan diperinci, apakah semua unsur harus dibuktikan dengan dua alat bukti? Tuntunya iya, kalau seluruh unsur dengan alat bukti, kalau masing-masing unsur tentu saja dengan dua alat bukti."

Pihak pengacara Kuat Maruf lantas diduga menyinggung Bharada E yang memberikan keterangan berbeda dengan saksi lain.

Halaman
123