TRIBUNWOW.COM - Terungkap adanya grup Whatsapp yang berisi para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, grup tersebut dibuat sekira tiga hari setelah penembakan pada Jumat (8/7/2022).
Adapun grup tersebut diketahui dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) dan berisi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Maruf.
Baca juga: Bocorkan Hasil Tes DNA, Lawyer Bharada E Singgung Jejak Ferdy Sambo: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
Fakta ini diungkap oleh ahli digital Puslabfor Adi Setya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/12/2022).
Adi membeberkan bahwa grup tersebut diberi nama Duren Tiga, yakni alamat TKP pembunuhan Brigadir J.
Kemudian disampaikan bahwa grup WhatsApp yang dibuat Bripka RR tersebut terdiri dari lima orang yag kini menjadi terdakwa.
"Di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'. Di dalamnya beberapa kontak tersimpan di grup tersebut diantaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," beber Adi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Bharada E Berani Lantang Membantah Kesaksiannya di Sidang Brigadir J
Adi kemudian menyampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU) bahwa grup tersebut dibuat tepatnya pada Senin (11/7/2022).
"Ada percakapan?" tanya jaksa.
"Sudah tidak ada,"ucap Adi.
"Terdeteksi gak kapan dibikin?" kata jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," terang Adi.
"Ada penghapusan percakapan?" tanya jaksa lagi jaksa.
Adi mengaku tak ada lagi percakapan yang bisa dilacak, namun ada fakta bahwa Bharada E hanya masuk selama beberapa jam.
Tak sampai sehari, ia digabungkan dalam grup tersebut kemudian dikeluarkan lagi.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia di-add pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," jelas Adi.
Baca juga: Perubahan Ferdy Sambo Berbanding Terbalik dengan Bharada E, Pakar: Mencerminkan Kebohongan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Bukti Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan
Pakar hukum pidana Benny Daga buka suara mengenai jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Benny menilai bahwa ada indikasi kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut memenuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini bisa dibuktikan dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi yang konsisten diimbuhi dengan petunjuk dari saksi ahli.
Baca juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Omong Kosong Kalau Putri Tidak Tahu
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa keterangan dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan pengakuan Ferdy Sambo yang saling berbantahan.
Terutama perkara sarung tangan yang disebut Bharada E dipakai Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.
Karena memakai sarung tangan inilah maka DNA Ferdy Sambo tidak melekat di senjata api HS yang dipakainya menembak ke arah dinding, dan diduga ke arah Brigadir J.
Jika penggunaan sarung tangan ini bisa dibuktikan, maka Ferdy Sambo dipastikan telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Namun, menurut Benny, hal ini juga bisa dibuktikan melalui dua faktor lain.
"Yang paling pertama ada keterangan saksi," ucap Benny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/12/2022).
"Dari semua saksi yang ada ini, saksi konsisten, saksi dari jaksa konsisten menyebut bahwa semua terencana dan diatur oleh FS, terutama Eliezer."
Baca juga: Bharada E Berkaca-kaca Kisahkan Brigadir J Kesakitan setelah Ditembak: Ferdy Sambo Langsung Maju
Kemudian, adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut bisa dibuktikan lewat keterangan saksi ahli.
"Yang kedua keterangan ahli. Bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli DNA, bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli digital forensik, bolehlah kita berdebat dari keterangan ahli balistik," terang Benny.
"Tetapi kita tidak bisa berdebat daripada ahli poligraf, lie detector. Itu tidak boleh dikesampingkan."
Benny mengakui bahwa pembuktian menggunakan tes kebohongan tidak diatur dalam KUHP.
Namun, kesaksian ahli poligraf bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti surat atau petunjuk keterangan ahli seperti tertera dalam pasal 184 KUHP.(TribunWow.com/Via)