Polisi Tembak Polisi

Menyesal Seret Puluhan Anggota Polri di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Bagaimana Saya Membalas Dosa

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Terbaru, Ferdy Sambo menyatakan bersalah dan mengaku menyesal telah melibatkan anak buahnya.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku salah atas peritangan penyidikan alias Obstruction of Justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo menegaskan anak buahnya tak tahu soal rekayasa tembak-menembak yang dibuatnya untuk menutupi kebenaran.

Menyesal atas perbuatannya, suami Putri Candrawathi tersebut mengaku tak tahu harus berbuat apa demi menebus kesalahannya.

Baca juga: Mengaku Salah, Ferdy Sambo Ungkap Alasan Tak Laporkan Rudapaksa dan Justru Bunuh Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan ajudannya dengan memerintah untuk mengambil semua CCTV di sekitar lokasi.

Ia juga merekayasa kasus pembunuhan dengan menyatakan skenario palsu mengenai kejadian tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Karena adanya upaya penghilangan barang bukti, Ferdy Sambo sampai melibatkan sampai puluhan anggota Polri.

Bahkan tak hanya dirinya, sejumlah aparat juga harus menerima sanksi dan terpaksa dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Perubahan Ferdy Sambo Berbanding Terbalik dengan Bharada E, Pakar: Mencerminkan Kebohongan

Di antaranya adalah bawahan Ferdy Sambo, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Karopaminal Divisi Propam Polri, (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," ungkap Ferdy Sambo dikutip dari Tribunnews.com.

Kembali Ferdy Sambo menyatakan dirinya bersalah dan menyesal telah berbohong serta menipu anak buahnya.

Ia mengaku tak tahu harus berbuat apa lantaran telah merampas masa depan anak-anak buahnya.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Dugaan Ahli soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi

30 Tahun Pengabdian Hancur Gara-gara Ferdy Sambo

Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris tak mampu menahan emosi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, Susanto Haris menangis membeberkan kemarahan dan kekecewaannya pada Ferdy Sambo.

Halaman
123