Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Terbukti Ikut Tembak Brigadir J, Eks Kabareskrim Polri Simpulkan dari Hasil Uji Balistik

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi membeberkan hasil uji balistik yang mengindikasikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J, Rabu (14/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi menerangkan hasil uji balistik kasus penembakan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, beradasarkan keterangan ahli, terlihat jelas indikasi bahwa selain terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Hal ini dibuktikan dari keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat yang menyatakan ada dua senjata api, yakni Glock-17 dan HS yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan

Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Arif menyatakan ada penembakan dengan senjata HS yang dilakukan saat Brigadir J telah jatuh tersungkur.

Peluru yang kemudian bersarang di kepala tersebut disinyalir mengakibatkan kematian Brigadir J di TKP rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

"Keterangan ahli balistik mengatakan bahwa ada indikasi menembak ke bawah. Yang jelas di situ ada peluru masuk ke kepala yang menyebabkan kematian almarhum (Brigadir J)," beber Ito dikutip KOMPASTV, Rabu (14/12/2022).

"Saya mendengar juga ada material proyektil yang berbeda dengan senjata Glock. Berarti ada dua senjata berbeda yang ditembakkan kepada tubuh almarhum."

"Di sana kan Eliezer pegang satu senjata, kalau ada dua senjata berarti ada orang pegang senjata yang lain."

Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan? Sebut Tembak Brigadir J di Bagian Punggung saat Dicecar Jaksa dalam Sidang

Sesuai pasal 186 KUHP, keterangan saksi ahli uji balistik tersebut akan menjadi alat bukti untuk meyakinkan hakim terkait penembak kedua.

Mengenai apakah Ferdy Sambo adalah sosok eksekutor tersebut, Ito kembali mengingatkan terkait posisi para terdakwa ketika insiden terjadi.

Bharada E yang melakukan penembakan pertama berdiri di dekat Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo, juga berada di sisi Brigadir J sehingga diduga kuat menjadi orang yang melakukan penembakan ke bawah.

"Kan yang berdiri di dekat almarhum itu kan dua, satu Eliezer kemudian di sampingnya saudara Sambo," ujar Ito.

Kesimpulan ini juga diperkuat dengan pengakuan Ferdy Sambo bahwa ia menggunakan senjata HS untuk menembak dinding saat melakukan rekayasa skenario.

"Saya kira kalau lihat dari keterangan ahli balistik dan keterangan saksi ini paling tidak kita secara logika bisa menyimpulkan kira-kira apa yang sebetulnya terjadi dan siapa yang menembak almarhum tersebut dengan senjata apa itu sudah jelas dengan keterangan ahli balistik itu," tandasnya.

Baca juga: Sederet Fakta Baru Diungkap Bharada E, dari Bukti Foto hingga Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo

Halaman
123