Polisi Tembak Polisi

Sebut Kesaksian Putri Candrawathi Tak Logis soal Brigadir J, Eks Hakim Agung: Ada Kebohongan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, eks hakim agung Asep Iwan Iriawan menilai Putri Candrawathi berbohong, Senin (12/12/2022).

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7," sebut Kamaruddin.

"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan."

Tegas menyebut Putri terlibat pembunuhan berencana Brugadir J, Kamaruddin mengungkap peran penting ibu tiga anak tersebut.

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tegas Kamaruddin.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait