Polisi Tembak Polisi

Sebut Kesaksian Putri Candrawathi Tak Logis soal Brigadir J, Eks Hakim Agung: Ada Kebohongan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, eks hakim agung Asep Iwan Iriawan menilai Putri Candrawathi berbohong, Senin (12/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Mantan hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai kesaksian terdakwa Putri Candrawathi tidak dituturkan secara jujur.

Dilansir TribunWow.com, Asep mendapati kebohongan tersebut dari pengakuan tak logis yang diungkap istri Ferdy Sambo itu di persidangan pada Senin (12/12/2022).

Menurutnya, kebohongan itu antara lain mengenai tugas dan jabatan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Tak Merasa Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Biasanya Malu, Ini Justru Pamer

"Kita amati, kita sambil ikuti sidangnya nampak dari Hakim sedang mempermainkan psikologis, pas ditanya tugas-tugas, latar belakang, tetapi kenapa di situ ada kebohongan-kebohongan juga yang sudah nampak," kata Asep dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (12/12/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Putri sempat ditanya mengenai jabatan Kepala Rumah Tangga (Karungga).

Menurut saksi ajudan lain, Brigadir J didapuk sebagai Karungga yang bertanggung jawab mengurusi belanja rumah tangga Ferdy Sambo.

"Misalkan kebohongannya tentang tugas-tugas Yosua. Di sidang ini dia tampak ditanya soal Karungga, kemudian peralihan jabatan."

Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan? Sebut Tembak Brigadir J di Bagian Punggung saat Dicecar Jaksa dalam Sidang

Selain itu, Putri juga dinilai tak logis dan bahkan menyalahi aturan, lantaran sewenang-wenang mengganti tugas Ricky Rizal alias Bripka RR menjadi pendamping putranya.

Tak hanya itu, Asep juga menduga akan ada hal tak logis lain yang akan diungkap Putri.

Disinyalir hal tersebut adalah perihal tudingan rudapaksa yang disebut dilakukan oleh Brigadir J pada Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, khusus untuk perkara tersebut disidangkan secara tertutup sesuai keputusan Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso.

"Bayangkan, dia misalkan yang menggantikan Ricky yang seorang anggota kepolisian, digantikan oleh seorang yang bukan anggota polisi. Itu saya kira menyalahi prosedur, jadi ini juga tidak logis," terang Asep.

"Yang tidak logis lagi adalah nanti akan ketahuan ketika memasuki wilayah tertentu, yang ini sidangnya setengah tertutup, setengah terbuka, jadi mungkin ini sidangnya di kolam renang," kelakarnya.

Baca juga: 2 Kali Larang Brigadir J Gendong ke Kamar Atas, Putri Candrawathi Beberkan Kejadian di Magelang

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama?

Halaman
123