Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Kuat Maruf dan Bripka RR Berubah-ubah, Lawyer Bharada E Bocorkan Strategi untuk Gali Fakta

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan keterangan seusai sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Ronny mengaku akan menggali keterangan lebih lanjut dari Kuat Maruf dan Bripka RR untuk membuktikan kejujuran kliennya.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) memberikan kesaksian berbeda dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, untuk membuktikan kebenaran perkataan kliennya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membocorkan strategi yang akan dilakukan.

Di antaranya adalah dengan menggali keterangan terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut soal sarung tangan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Reaksi Bripka RR saat Bharada E Bongkar Niatnya Celakai Brigadir J dalam Perjalanan dari Magelang

Hal ini dibeberkan Ronny seusai menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Dalam penuturannya, Ronny mengaku hendak meminta kepastian dari Bripka RR dan Kuat Maruf soal sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo kala pembunuhan terjadi.

Namun hal itu urung ditanyakan karena majelis hakim memutuskan akan menunda sidang hingga pekan depan.

"Sarung tangan seharusnya kita tanyakan ke Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tetapi persidangan ini ditunda sampai Senin depan, nanti kita sampaikan," ucap Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (1/12/2022).

Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: 3 Minggu Dihantui Bayangan Brigadir J, Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Skenario Ferdy Sambo

Baik Bripka RR maupun Kuat Maruf disinyalir membantah bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.

Padahal, pengakuan Bharada E sudah diperkuat dengan mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang juga melihat pistol dan sarung tangan tersebut.

"Keterangan klien saya menyampaikan ada sarung tangan, kemudian keterangan dari saudara Romer menyampaikan ada sarung tangan," tegas Ronny.

"Tadi hakim menanyakan kan, sarung tangan itu sarung tangan apa? Sarung tangan medis, karena di rumah itu selalu disediakan sarung tangan untuk kepentingan PCR, untuk swab."

Selain itu, Bharada E juga sempat menyebutkan mengenai lemari berisi koleksi senjata yang dimiliki keluarga Ferdy Sambo.

"Dan juga tadi disampaikan oleh klien saya adalah tentang lemari senjata yang ada rumah Saguling lantai tiga."

Ditanya mengenai strateginya pada persidangan mendatang, Ronny menyebut akan menggali mengenai sarung tangan.

"Nanti kita akan sampaikan pada saat persidangan ya, tadi saya sudah kasih bocoran soal sarung tangan," beber Ronny.

Ia menekankan bahwa pihak yang terindikasi berbohong karena beberapa kali mengubah keterangan adalah Bripka RR dan Kuat Maruf.

Sehingga secara tersirat, bisa disimpulkan siapa pihak yang bicara jujur dalam persidangan tersebut.

"Dan yang berubah-berubah BAP itu saudara Ricky Rizal dan Kuat Maruf, bukan klien saya," tegasnya.

Baca juga: Isu Perselingkuhan Ferdy Sambo Kembali Mencuat, Bharada E Ungkap Wanita Misterius di Rumah Bangka

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Kejutan Bharada E untuk Ferdy Sambo

Sebelumnya, pengacara Ronny Talapessy membeberkan rencana kejutan yang dipersiapkan untuk membela kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, kejutan untuk tersangka otak pelaku Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan detik-detik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, tepat pada momen tersebut, masih ada sejumlah kesaksian yang berlawanan dari para pelaku.

Baca juga: Pengacara Bharada E Bocorkan Isi Kejutan di Persidangan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Bharada E mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh rekannya sendiri, Brigadir J.

Sang atasan disebut membentak dan memaksa Bharada E untuk segera melepaskan tembakan.

Hal ini diakui oleh Ferdy Sambo yang tetap membantah dirinya ikut menembak setelah Bharada E.

Sementara, tersangka lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak dinding dan tak sempat menyaksikan atasannya ikut mengeksekusi Brigadir J.

"Klien saya ini hanya berdasarkan perintah," tegas Ronny dikutip KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Kemudian ada saksi yang menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak, itu nanti kita buktikan di pengadilan."

Kolase Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (tengah), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. (KOMPAS.com/ Kristianto Purnomo; istimewa; WartaKota/ Yulianto)

Baca juga: Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?

Menurut Ronny, ada fakta-fakta dan bukti yang bisa memberikan titik terang terkait hal tersebut.

Disebutnya bahwa alat bukti yang akan menjadi kejutan di persidangan ini bisa menghentikan kesimpangsiuran pengakuan tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, Bharada E akan menggandeng saksi dan ahli untuk mengungkap permasalahan tersebut.

"Tentunya kita berpedoman pada fakta, pada alat bukti yang ada," terang Ronny.

"Kalau keterangan tersangka atau keterangan saksi yang lainnya membantah, nanti kita akan cocokkan dengan alat bukti yang lain."

"Tetapi buat saya terlalu dini untuk disampaikan karena ini kepentingan saya untuk faktor pembelaan di pengadilan."

"Ini adalah rangkaian kronologi yang menurut saya memang kinerja tim penyidik tentunya tidak sembarangan menempatkan status sebagai tersangka," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait