Polisi Tembak Polisi

Alasan Jaksa Erna Normawati yang Garang Cecar Putri Candrawathi Didepak dari Kasus Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Jaksa Erna Normawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) (kiri), dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis, (kanan).

"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.

Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.

"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.

Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.

"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.

Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.

"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.

"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."

"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."

"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait