TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan keterangan terkait alasan istrinya, Putri Candrawathi tak hadir secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dilansir TribunWow.com, Putri diketahui hanya bisa hadir secara virtual lantaran terjangkit Covid-19.
Menurut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut tak mematuhi protokol kesehatan selama di rumah tahanan Salemba.
Baca juga: Febri Diansyah Jawab Alasan Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Ngobrol Berduaan seusai Dilecehkan
Kepada majelis hakim dan para pengunjung saat sidang lanjutan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa keluarganya sangat patuh menerapkan prokes Covid-19.
"Keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19 ini," kata Ferdy Sambo dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (23/11/2022).
Namun, selama di dalam rutan, istrinya tidak lagi mematuhi aturan kesehatan tersebut sehingga kini dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya selama ini belum pernah sakit Covid-19 dan baru sekali ini terkena.
"Karena istri saya sudah tidak mematuhi di rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang, selama ini belum pernah dia positif," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Dugaan Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus yang Diungkap Ismail Bolong
Sementara itu, pengacara Putri, Arman Hanis telah mengajukan permohonan agar kliennya bisa mendapatkan perawatan dari dokter pribadi.
"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis sesuai persidangan, dikutip Tribunnews.com, Selasa (22/11/2022).
Terkait hal ini, majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk melakukan pembantaran atau penundaan dengan alasan sakit.
Penawaran tersebut diberikan jika pihak Putri menilai tim dokter di rutan Salemba kurang mampu memberikan perawatan.
"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," sahut Arman Hanis menanggapi hal tersebut.
"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," tandasnya.
Baca juga: Curiga Susi Sengaja Berbohong, Pengacara Brigadir J Sebut sang ART Berniat Temani PC Jadi Tersangka
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama: