Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang karena Kena Covid-19, Ferdy Sambo Pasang Badan: Tak Patuh Prokes

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, Putri hadiri sidang secara virtual karena terjangkit Covid-19, Selasa (22/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan keterangan terkait alasan istrinya, Putri Candrawathi tak hadir secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dilansir TribunWow.com, Putri diketahui hanya bisa hadir secara virtual lantaran terjangkit Covid-19.

Menurut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut tak mematuhi protokol kesehatan selama di rumah tahanan Salemba.

Baca juga: Febri Diansyah Jawab Alasan Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Ngobrol Berduaan seusai Dilecehkan

Kepada majelis hakim dan para pengunjung saat sidang lanjutan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa keluarganya sangat patuh menerapkan prokes Covid-19.

"Keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19 ini," kata Ferdy Sambo dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (23/11/2022).

Namun, selama di dalam rutan, istrinya tidak lagi mematuhi aturan kesehatan tersebut sehingga kini dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.

Menurut Ferdy Sambo, istrinya selama ini belum pernah sakit Covid-19 dan baru sekali ini terkena.

"Karena istri saya sudah tidak mematuhi di rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang, selama ini belum pernah dia positif," lanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Dugaan Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus yang Diungkap Ismail Bolong

Sementara itu, pengacara Putri, Arman Hanis telah mengajukan permohonan agar kliennya bisa mendapatkan perawatan dari dokter pribadi.

"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis sesuai persidangan, dikutip Tribunnews.com, Selasa (22/11/2022).

Terkait hal ini, majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk melakukan pembantaran atau penundaan dengan alasan sakit.

Penawaran tersebut diberikan jika pihak Putri menilai tim dokter di rutan Salemba kurang mampu memberikan perawatan.

"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," sahut Arman Hanis menanggapi hal tersebut.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," tandasnya.

Baca juga: Curiga Susi Sengaja Berbohong, Pengacara Brigadir J Sebut sang ART Berniat Temani PC Jadi Tersangka

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Halaman
12