Terkini Nasional

Ferdy Sambo Benarkan Dugaan Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus yang Diungkap Ismail Bolong

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Terbaru, Ferdy Sambo buka suara terkait tudingan Ismail Bolong atas keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus gratifikasi tambang, Selasa (22/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus gratifikasi tambang ilegal.

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo menegaskan adanya surat pemeriksaan yang dapat membuktikan penyelidikan tersebut.

Adapun hal ini terungkap ke publik dari pengakuan viral mantan polisi sekaligus pengusaha tambang bernama Ismail Bolong.

Baca juga: Bantah Tudingan Ismail Bolong, Pengacara Hendra Kurniawan: Dia Berbohong, Cerita seperti Orang Mabuk

Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), Ferdy Sambo merujuk adanya surat hasil penyelidikan yang pernah dilakukan divisinya.

Surat bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 tersebut bahkan sudah ditembuskan ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," tegas Ferdy Sambo dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

Namun ketika ditanya mengenai detail keterlibatan Agus dan sejumlah anggota polisi lain, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu langsung mengelak.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tandasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan pihaknya bisa langsung melakukan proses penyelidikan soal isu dugaan pelecehan seksual itu jika Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo langsung melakukan laporan polisi, Selasa (6/9/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: Sempat Periksa Ismail Bolong, Ferdy Sambo Jawab Keterlibatan Kabareskrim hingga Hendra Kurniawan

Adapun dalam surat yang sempat beredar tersebut, disebutkan bahwa Ismail Bolong yang bergelar Aiptu, memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri.

Uang tersebut diserahkan pada Kasubdit V Dittipidter Kombes BH sebanyak 3 kali pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan.

Selain itu juga setoran langsung ke Agus Andrianto dengan total sebanyak Rp 6 miliar dalam bentuk USD.

Sebagaimana diketahui, pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial menyebut bahwa ia melakukan pengepulan dan penjuatan batu bara ilegal.

Ia bebas bergerak tanpa izin usaha penambangan (IUP) lantaran mengklaim sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus Andrianto.

Dari keuntungan sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar tiap bulan, Ismail Bolong mengaku menyetor sebesar Rp 2 miliar sebanyak 3 kali di tahun 2021 ke Komjen Agus Andrianto.

Namun setelahnya, kembali beredar video klarifikasi Ismail Bolong yang mengaku membuat rekaman tersebut karena dipaksa Hendra Kurniawan.

Halaman
12