Pasalnya, para korban begitu ketat dibatasi aktivitasnya dan tidak diizinkan keluar dari tempat tinggal mereka.
Wanita dan anak-anak itu juga dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan hanya bisa keluar untuk melayani pelanggan.
Selain mencegah korban kabur, hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengaburkan jejak dari aparat kepolisian.
"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," kata Hendra.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh PSK seusai Berhubungan Suami Istri: Saya Belum Puas tapi Diminta Selesai
Untuk sekali kencan, pelaku mematok harga dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," imbuhnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang Rp 2,2 juta dari DGP dan Rp 450 ribu dari RNA.
Selain itu juga dua buah buku daftar tamu, alat kontrasepsi belum terpakai, dan sejumlah barang lain.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Apabila terbukti anak dibawah umur ikut menjadi korban, maka pelaku akan mendapat hukuman tambahan 1 sampai 3 tahun.(TribunWow.com)