Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Febri Ini Kurang Cermat

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri. (Tribunnews.com/Milani Resti)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Bicara soal Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi: Mudah Dipatahkan di Sidang