TRIBUNWOW.COM - Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapannya, terkait dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya kepada terdakwa Putri Candrawathi (PC) saat di Magelang, Jawa Tengah.
Martin Lukas Simanjuntak menyoroti secara khusus pernyataan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Febri Diansyah mengaku telah mengantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada kliennya saat di Magelang.
Baca juga: 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang Menurut Kuasa Hukum: Fakta Dihilangkan
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri Candrawathi sebagai saksi sekaligus korban.
Selain itu, Febri menuturkan adanya assessment psikologi forensik.
Menanggapi hal tersebut, Martin Lukas Simanjuntak menilai eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak cermat dalam mengklaim bukti.
Sehingga menurut Martin, bukti dugaan pelecehan akan mudah dipatahkan di persidangan nantinya.
"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).
Martin menyinggung soal keterangan ahli psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi.
Keterangan ahli dinilai Martin bisa dibantah jika kapasitas ahli dalam hal ini sebagai saksi yang meringankan atau a charge.
Baca juga: Ekspresi Janggal Ferdy Sambo seusai Habisi Brigadir J, Buat Anak Buah Ketakutan: Wajahnya Merah
"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan."
"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"
Lebih lanjut, Martin menyoroti waktu pelaksanaan Putri Candrawathi saat menjalani asesmen psikologis.
"Kapan ini diambil? apakah pasca isu pelecehan itu hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri jadi tersangka," tutur Martin.
"Kalau ini diambil saat Putri tersangka, saya curiga hasil psikologis forensik ini bisa saja bukan karena akibat kekerasan seksual tapi karena di tetapkan jadi tersangka dan Ferdy Sambo kehilangan pekerjaan," lanjutnya.
Martin juga mempertanyakan keabsahan keterangan Putri Candrawathi yang juga disebut jadi bukti dugaan pelecehan.
Putri Candrawathi yang berstatus sebagai terdakwa memiliki hak ingkar.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Pengakuan Saksi Tertentu Kasus Brigadir J: Itu Berdasarkan Asumsi
Dengan hak tersebut, lanjut Martin, walau Putri mengklaim ada tindakan pelecehan padanya, hal tersebut tidak bisa dipertimbangkan.
"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," katanya.
Kemudian mengenai bukti selanjutnya yang diklaim Febri Diansyah yakni mengenai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Di mana dikatakan Febri sebelumnya, menurut keterangan beberapa saksi yang saat itu di Magelang, Putri tergeletak dalam keadaan tidak sadar.
Adapun yang memberikan kesaksian tersebut mereka yang masih memiliki relasi pekerjaan dengan Putri Candrawathi.
"Saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.
4 Bukti Dugaan Pelecehan Seksual Menurut Pengacara Putri Candrawathi
Febri menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.
Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.
Baca juga: Ungkap Kedekatan, Adik Brigadir J Bongkar Sosok Bharada E: Diperintah Apa Langsung Dikerjain
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.
"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri. (Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Bicara soal Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi: Mudah Dipatahkan di Sidang