Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Ingin Segera Bertanya Langsung ke Ferdy Sambo dan PC: Apa yang Terjadi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Putri Candrawathi (PC) menangis saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Foto kanan: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022).

TRIBUNWOW.COM - Ronny Talapessy selaku pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Ronny ingin agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC diperiksa lebih dulu.

Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, Ronny menjelaskan dakwaan dari JPU sudah jelas maka tidak perlu lagi untuk mengajukan eksepsi.

Baca juga: Bharada E Disebut Sempat Berniat Minta Brigadir J Kabur Melarikan Diri sebelum Penembakan

Ronny menyatakan pihaknya ingin segera memasuki proses pembuktian yang mana agenda pertamanya adalah pemeriksaan saksi.

Seperti yang diketahui, Ronny memohon agar Sambo dan PC menjadi tersangka pertama yang diperiksa dan dihadirkan dalam proses sidang.

Namun Ronny menghargai keputusan majelis hakim yang menyatakan para saksi dari keluarga Brigadir J akan menjadi pihak yang paling pertama diperiksa.

Ronny lalu menjawab apa alasannya ingin Sambo dan PC menjadi pertama yang diperiksa.

"Supaya apa yang terjadi ingin kita tanyakan langsung," kata Ronny, Senin (24/10/2022).

"Karena ada yang menjadi catatan kami yang sebenarnya membuat klien kami ini terperangkap atau diajak untuk dalam kasus pidana ini."

Ronny menjelaskan, semua saksi dari keluarga Brigadir J sama pentingnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Kliennya Minta Maaf seusai Sidang: Sampai Dimimpiin

Di sisi lain, selama ini tim kuasa hukum PC menyatakan klien mereka tidak terlibat dan tidak menyadari adanya rencana pembunuhan yang disusun oleh Ferdy Sambo terhadapBrigadir J.

Namun berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. PC menyadari bahkan sempat terlibat saat Ferdy Sambo berdiskusi dengan Bharada E soal rencana pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari live Kompastv, informasi ini terungkap saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini

Awalnya Ferdy Sambo menawari Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Brigadir J namun RR menolak.

Sambo lalu meminta Bripka RR untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.

Kala itu Bripka RR secara sadar menyembunyikan rencana Sambo yang akan membunuh Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui saksi Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga," ujar JPU.

Saat itu Sambo menjelaskan kepada Bharada E soal kasus dugaan pelecehan di Magelang versi PC.

Bharada E diketahui tersentuh dan bersimpati mendengar penjelasan dari Sambo.

"Merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," jelas JPU.

"Di saat yang sama perkataan saksi Ferdy Sambo itu juga didengar terdakwa Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap JPU.

Setelah menjelaskan soal kejadian di Magelang, Sambo bertanya kepada Bharada E apakah berani menembak Yosua.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap JPU.

Kala itu PC juga menyaksikan bagaimana Sambo menyerahkan Bharada E satu kotak peluru 9 mm.

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

PC Disebut Ingin Segera Buka Fakta Kasus

Dikutip TribunWow dari Kompastv, PC disebut ingin proses persidangan segera berjalan, hal ini disampaikan oleh pengacara PC yakni Sarmauli Simangungsong.

"Jadi semua fakta-fakta yang memang sudah ada yang kita ketahui sampai saat ini, bisa kita sajikan di persidangan yang bisa dilihat oleh masyarakat," ujar Sarmauli.

Sarmauli menyampaikan, di persidangan nanti tim pengacara PC dan FS akan berfokus membahas mulai dari kejadian di Magelang, pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hingga soal rekayasa kasus penembakan.

"Supaya berpikirnya jernih, kita harus memisah-misahkan kejadian tersebut," kata Sarmauli.

Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC masih berpegang teguh mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Begitupula Ferdy Sambo yang masih ngotot menyatakan istrinya yakni PC adalah korban bukan tersangka.

Dikutip TribunWow dari Kompas, nantinya pengakuan PC disebut memungkinkan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.

Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik

Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.

"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.

"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ungkit soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait