Polisi Tembak Polisi

Eks Hakim MA Komentari Sikap Terdakwa Obstruction of Justice Kompak Ngaku Hanya Ikuti Perintah Sambo

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang perdana obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (19/10/2022). Hendra adalah satu dari enam terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - Dalam sidang perdana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022), total enam terdakwa yang disidangkan kompak mengaku hanya mengikuti perintah atasan mereka dulu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mengatakan, seharusnya keenam terdakwa tersebut bisa diberikan dakwaan yang lebih berat karena keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya Gayus mengungkit soal Pasal 221 mengenai usaha atau upaya menghalangi proses hukum.

Baca juga: Kritis Kawal Kasus Sambo, Susno Duadji dan Pengacara Brigadir J Gagal Tampil di TV: Dicekal Kita

Gayus menjelaskan pasal tersebut ancaman hukumannya hanya 6 bulan penjara.

Gayus berpendapat, apa yang dilakukan oleh keenam terdakwa tersebut sudah lebih dari upaya menghalangi.

"Semua langkah-langkah yang dilakukan itu sudah menjadikan banyak kesulitan, penghalangannya demikian luas," ujar Gayus.

"Kalau tidak ada tradisi adat, mungkin ini bisa sempurna, sudah tidak perlu lagi diusut."

Gayus mengatakan, seharusnya bisa dikenakan Pasal 56 KUHAP yakni orang yang memberi sarana dan dukungan terkait kasus pidana terancam hukuman berkaitan dengan dakwaan primer.

Jika dakwaan primernya ancaman hukuman mati maka para terdakwa yang dijerat Pasal 56 KUHAP bisa terancam hukuman 15 tahun.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memerintah bawahannya untuk melenyapkan sejumlah barang bukti.

Hal ini dilakukan demi menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo.

Namun, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai para anak buah tersebut tak bisa sepenuhnya lepas tangan.

Meskipun ia mengakui, ada sejumlah celah yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman masing-masing.

"Celah tentunya ada, tergantung nanti bagaimana meyakinkan majelis hakim," tutur Suparji dikutip kanal YouTube metrotvnews.com, Rabu (19/10/2022).

"Tetapi pola untuk mengatasnamakan semata-mata perintah jabatan, tidak sepenuhnya optimis bisa melepaskan atau membebaskan dari tanggung jawab hukumnya."

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv) (YouTube Kompastv)

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Halaman
1234