Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya, di mana Brigadir J adalah bawahan korban.
LPSK juga meragukan kejadian yang disebut dilakukan di rumah PC saat ada dua saksi mata di lokasi.
"Jadi banyak hal-hal yang membuat kami sulit menerima laporan Ibu PC dan posisinya sebagai korban, karena kami tidak meyakini posisi Ibu PC sebagai korban," ungkap Edwin.
Menurutnya, hal ini sudah diperkuat dengan pembuktian dari Bareskrim Polri bahwa kasus pelecehan di Duren Tiga hanya rekayasa.
Sehingga, insiden pelecehan di Magelang sangat diragukan sebagai sebuah kebenaran.(TribunWow.com/Via)