TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan setelah sidang berakhir pada Selasa (18/10/2022).
Dalam permohonan maafnya tersebut, Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperintahkan oleh mantan atasannya yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, keluarga Brigadir J memaklumi Bharada E yang tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ancam Ungkap Aib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Siapa Tahu Kena AIDS
Hal ini disampaikan oleh Rohani Simanjuntak selaku bibi dari Brigadir J.
Awalnya Rohani menjelaskan pihak keluarga telah menerima permintaan maaf Bharada E yang dinilai tulus.
"Lebih baik terlambat memang daripada tidak sama sekali," kata Rohani.
Rohani lalu mengomentari soal pernyataan Bharada E yang tak mampu menolak perintah Sambo.
"Kalau kami menilai memang betul yang dibilang dia, dia seorang bawahan," ujar dia.
"Otomatis dia menuruti jenderalnya karena atasan dia."
"Wajar dia menuruti perintah bosnya," ungkap Rohani.
Dalam permohonan maafnya itu, awalnya Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.
"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga Almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf."
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.