Polisi Tembak Polisi

Siasat PC 2 Kali Mengelak Dakwaan Pembunuhan Brigadir J: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi (PC), terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dua kali mengelak dari dakwaan yang disampaikan di persidangan.

Dilansir TribunWow.com, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mengaku tak mengerti setelah dakwaan dibacakan.

Putri Candrawathi enggan menjawab dan menyerahkan tanggapan kepada tim pengacaranya setelah berkonsultasi.

Baca juga: Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal

Diketahui, persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi pembunuhan hingga dakwaan keterlibatan Putri.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?," tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti atas dakwaan tersebut," ucap Putri.

"Tidak mengerti?," sahut hakim.

"Iya, saya tidak mengerti," ulang Putri.

"Silahkan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum, apa yang menjadi dakwaan ini," kata hakim.

Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri), Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan). Terbaru dakwaan Ferdy Sambo ungkap puncak marah ke Brigadir J saat dengar tangisan Putri Candrawathi dini hari, Kamis (13/10/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan

Kemudian, JPU menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana untuk membuat Putri mengerti.

Dikatakan bahwa Putri didakwa terlibat pembunuhan berencana Brigadir J karena berinisiatif mendukung rencana sang suami.

"Apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah jelas, dari pertama, terdakwa Putri Candrawatilah yang menelepon Ferdy Sambo," jelas JPU.

"Kemudian terdakwa Putri Candrawatilah yang memesan PCR dan seterusnya."

Namun, saat kembali ditanya, Putri mengaku masih tidak mengerti.

Halaman
123