Polisi Tembak Polisi

VIDEO 75 Jaksa Dipersiapkan Kejagung RI untuk Menghadapi Ferdy Sambo Cs di Persidangan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri.

Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak.

Kami punya hak kewenangannya sendiri," katanya.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Luar Biasa Kerasnya, Jaksa Agung Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng Sambo