TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Menjelang sidang kasus Brigadir J, Kejaksaan Agung menyiapkan 75 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo dan antek-anteknya.
Puluhan jaksa itu nantinya akan menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J, serta obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolri Ungkap Penemuan Timsus soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo: Supaya Jelas
"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45 jaksa," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus kematian Brigadir Yosua ini sebenarnya tidak rumit.
Hanya saja, pelakunya memang luar biasa.
Di mana kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dan juga puluhan personel perwira Polri lainnya.
"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa.
Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga.
Polisi nembak polisi, Kemudian tersangka obstruction of justice-nya perwira polri," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua.
Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.
"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," katanya.
Jaksa Agung Burhanuddin berharap perkara Ferdy Sambo dkk segera tuntas.
Dia memperkirakan, kasus ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan sejak dilimpahkan ke pengadilan atau akhir tahun ini.
"Harusnya tiga bulan ini selesai.
Kalau lebih cepat lebih bagus lagi," kata dia.
Baca juga: Ungkap Keistimewaan Ruang Tahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, IPW Singgung Anak Ferdy Sambo
Jaksa Agung Jamin Tak Tak Ada Lobi-lobi
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin juga menyebut, tak ada lobi-lobi yang dilakukan geng Ferdy Sambo ke pihaknya kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut punya pengaruh besar di kepolisian.
Dia mengeklaim, jajarannya berintegritas dan akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Sambo.
“Tidak ada (pendekatan Ferdy Sambo), saya jamin tidak ada," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Menurut Burhanuddin, dirinya selalu menekankan ke jajaran bahwa tidak hanya sosok jaksa pintar yang dia butuhkan, tetapi juga yang berintegritas.
Dalam kasus Brigadir J, Burhanuddin mengaku telah mengecek langsung ke jajarannya soal kemungkinan lobi-lobi Sambo.
Namun, dia memastikan, hasilnya nihil.
"Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas).
Dan saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Burhanuddin juga mengaku, tak ada permintaan dari kepolisian untuk memperlakukan istri Sambo, Putri Candrawathi, secara khusus atas status penahanan tersangka itu.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri.
Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak.
Kami punya hak kewenangannya sendiri," katanya.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Luar Biasa Kerasnya, Jaksa Agung Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng Sambo