TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E adalah tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkat pengakuan dari Bharada E, kini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri yakni Putri Candrawathi alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, saat ini Bharada E tengah berada di bawah perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Reaksi Komnas HAM saat LPSK Ungkap Kejanggalan Isu Dugaan Pelecehan PC: Urus Saja Bharada E
Meski sampai saat ini Bharada E tetap konsisten, LPSK menyebut ada kemungkinan pengakuan Bharada E bisa berubah sewaktu-waktu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
"Bisa saja, itu mungkin terjadi," ujar Susilaningtyas.
Susilaningtyas menjelaskan, demi menghindari terjadinya hal tersebut, saat ini LPSK memberikan pengamanan dan pendampingan selama 24 jam kepada Bharada E.
"Jadi kami sangat hati-hati betul jangan sampai berubah keterangan, dan dia tetap konsisten," katanya.
Susilaningtyas menyampaikan, LPSK bekerjasama dengan personil dari Bareskrim untuk mengamankan Bharada E dari bahaya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E rupanya sempat kesal pada empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, emosi tersebut muncul lantaran tersangka lain tak melakukan rekonstruksi kasus sesuai adegan asli.
Menanggapi hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sudah memberi pengertian bahwa hal tersebut wajar terjadi dalam sebuah kasus.
Baca juga: Sampai Gemetaran, Bharada E Disebut Trauma Kembali ke TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Bharada E dikabarkan sempat gemetaran lantaran trauma ketika mendatangi kembali TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
Namun, kemudian rasa takut itu berganti dengan emosi setelah bertemu tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal, dan sopir Kuat Maruf.
Seolah dikeroyok, Bharada E mendapat penyangkalan dari tersangka lain ketika memeragakan reka ulang.