Kemudian, ada pula kasus Rochisatin Masyawaroh binti Samsul asal Nunukan, Kalimantan Utara yang membawa anaknya berusia 1,6 tahun ke dalam penjara.
Terkait hal ini, Haris membandingkan kasus para ibu tersebut dengan nasib Putri.
Sementara Putri bebas, para perempuan itu harus mendekam di penjara dengan anaknya.
Namun, tak banyak lembaga negara seperti LPAI ataupun Komnas Perempuan yang turun tangan mengurus anak-anak dari para ibu tersebut.
"Jika dilihat komparatif dari kasus-kasus yang lain, misalnya soal anak, banyak anak yang enggak diurusin juga sama negara, sama orang yang tiba-tiba muncul dalam kasus ini," ujar Haris.
"Soal perempuan, enggak kurang-kurang perempuan harus bawa anaknya ke penjara."(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Kejanggalan Putri Candrawathi, Komnas HAM Protes: Urus Saja Bharada E!" dan "Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual"