TRIBUNWOW.COM - Inilah syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan oleh pemerintah.
BSU Rp 600 ribu nantinya akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
BSU atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Lantas, kapan BSU cair?
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Simak Syarat hingga Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah
Dikutip dari Kompas.com, Kemnaker akan mengupayakan percepatan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu pada September 2022.
Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui pernyataan resmi tertulis, Rabu (31/8/2022).
Ida Fauziyah mengatakan, berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin subsidi gaji senilai Rp 600 ribu tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Ida Fauziyah.
Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU 2022.
Baca juga: Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.
Selain itu, Kemenaker juga berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Adapun koordinasi yang dilibatkan yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Pun koordinasi dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dijalin terkait teknis penyalurannya.
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), BSU 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.