Anehnya, reka adegan tersebut dilakukan setelah rudapaksa oleh Brigadir J sudah terjadi.
Hal ini dianggap tidak masuk akal lantaran korban pelecehan akan mengalami trauma bahkan tidak akan bersedia bertemu pelaku.
"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? Dan Yoshua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," terang Edwin.
Selain peristiwa tersebut, Edwin juga tak habis pikir bagaimana Putri masih bisa serumah dengan Brigadir J.
Apalagi ia sebagai tuan rumah seharusnya bisa mengusir sang ajudan jika berkenan.
Alih-alih, Putri masih membawa Brigadir J untuk mengawalnya kembali ke Jakarta.
"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" tandas Edwin.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akui Takut karena Hal Ini
Guru Besar UI Nilai Putri Tak Mungkin Dilecehkan
Pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap janggal.
Dilansir TribunWow.com, selain meragukan, kasus ini juga dinilai tidak memenuhi dua faktor yang menjadi dasar dalam kategori kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Karenanya, sejumlah ahli menilai bahwa Putri sebagai istri Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal, tidak mungkin mengalami pelecehan tersebut.
Baca juga: Tuding Rekayasa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bereaksi Keras soal Pengakuan Putri Candrawathi
Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar gender dan hukum, Profesor Sulistyowati Irianto, menerangkan ada dua faktor yang harus dipenuhi dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Dua faktor tersebut adalah tidak adanya persetujuan korban dan relasi kuasa.
"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan sangat berhati-hati dalam kasus ini," kata Sulistyowati dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (29/8/2022).
"Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah ketiadaan consent, kesukarelaan, atau persetujuan dari korban."