"Dia sudah terlibat dalam pasal 340 pembunuhan berencana, artinya kalau dia tidak ditahan ini berbahaya," terang Deolipa.
"Orang nipu saja harus ditahan karena takut menghilangkan barang bukti."
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo dan PC Dinilai Janggal, Pakar Soroti Adegan Tersenyum hingga Pertemuan Canggung
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 10.20:
Susno Duadji Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan
Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa pihak penyidik Polri sejatinya ingin menahan tersangka Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai istri Ferdy Sambo masih bebas lantaran adanya hambatan dari sisi administrasi.
Namun, Susno Duadji meyakini Putri tak akan bisa dibebaskan terus-menerus karena statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Grafolog Sebut Tanda Tangan Sambo Mirip Organ Vital Pria: Punya Kecenderungan Seksual di Luar Norma
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/8/2022), Susno Duadji mengatakan adanya surat keterangan yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.
Karena surat dokter tersebut, penyidik tidak bisa memaksa Putri untuk ditahan.
Pasalnya, menurut aturan, ada ketentuan bahwa tersangka harus dalam kondisi sehat saat diperiksa.
"Kenapa tidak ditahan, mungkin ada pertimbangan lain yaitu ada surat tidak sehat," terang Susno Duadji.
"Tapi itu pun tidak bisa terus-menerus. Nantinya penyidik Polri akan memakai second opinion, apa betul dia tidak sehat dengan menggunakan dokternya Polri."
Menurut Susno Duadji, pihak penyidik ingin Putri ditahan untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan.
"Saya yakin bahwa penyidik Polri ingin supaya dia ditahan," tegas Susno Duadji.
"Kenapa? Karena Polri memproses perkara ini ingin cepat, sebab empat berkas sudah jadi, sudah dikirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum. Tinggal nunggu berkas Putri, ini segera dikebut."
Baca juga: Seorang Polwan Menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Suasana Tegang, Penuh Air Mata