Polisi Tembak Polisi

Listrik Mati hingga Tidak Ada Suara saat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir J Kecewa tapi Pasrah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J mengaku akan menunggu pengumuman dari Polri soal rekonstruksi.

Atas kejadian ini, Kamaruddin berniat akan melaporkan penyidik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator yang diduga adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J

Ditemui di lokasi rekonstruksi kasus di rumah pribadi Ferdy Sambo jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), Kamaruddin mengungkapkan kekecewaanya.

Ia didampingi timnya, Johnson Panjaitan dan Nelson Simanjuntak mengaku dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang menampilkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan ART Kuat Maruf.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Sementara kami dari pelapor enggak boleh lihat, jadi bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat."

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang."

Polri Jamin Transparan

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun tak ada kehadiran kuasa hukum Brigadir J, pihak kepolisian menjamin kasus akan tetap transparan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus di TKP, Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Alasan Pengacara Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, tapi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan

Andi menjelaskan, dalam rekonstruksi mereka yang diperbolehkan di antaranya adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), tersangka dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor tak termasuk dalam bagian yang dapat menyaksikan proses rekonstruksi.

Terkait transparansi, Andi mengungkit dalam proses rekonstruksi hadir beberapa lembaga negara, mulai dari Kompolnas hingga LPSK.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," papar Andi.

Halaman
123