Di sisi lain, Brigadir J yang merupakan lulusan hukum dan berprofesi sebagai aparat, dinilai mengetahui konsekuensi dan proses pidana.
Karenanya, ia tak mungkin melakukan pelecehan saat Putri terus dijaga oleh ART dan ajudan lain.
"Yang kedua, sebagai seorang polisi tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik betul-betul, kemudian ada saksi," beber Sulistyowati.
"Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi orang lain."
Karena kurangnya satu unsur dasar dalam kasus tersebut, Sulistyowati menyangsikan kebenaran dalam pengakuan Putri.
"Secara prinsip dasar, konsep kekerasan seksual harus ada dua unsur itu, kalau enggak berarti bukan," tegas Sulistyowati. (TribunWow.com/Via)