Polisi Tembak Polisi

Mengaku Diusir, Kamaruddin Ancam Lapor ke Jokowi Buntut Dilarang Kawal Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau salah satu Menko-nya, saya akan bicarakan ini dalam waktu minggu ini," kata Kamaruddin.

"Berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat."

Baca juga: Detik-detik Pertemuan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- (-06.31):

Ragukan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J itu merasa skeptis terhadap pernyataan ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah Sugiharto.

Ia seolah meragukan simpulan tim forensik yang menegaskan tak ada bekas penganiayaan di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Jawab Perbedaan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J dengan yang Pertama, Tim Forensik Sebut Jumlah Peluru

Seperti disampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam KOMPASTV, Senin (22/8/2022), Kamaruddin mengaku belum menerima dokumen hasil autopsi ulang.

"Saya belum terima hasil apa pun dari dokter forensik," terang Kamaruddin.

Namun ketika mendengar bahwa tim forensik menyatakan tak ada bekas penganiayaan, Kamaruddin langsung bereaksi.

"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri."

Menurut Kamaruddin, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mengatakan bahwa atasannya, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjambak rambut Brigadir J.

Meski tindakan ini tidak bisa serta-merta dideteksi dari analisa forensik, Kamaruddin menilai ada ketidaksesuaian fakta dari penuturan dokter dan tersangka.

"Karena saksi saja atau tersangka mengakui bahwa kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak. Dijambak itu kan penganiayaan," terang Kamaruddin.

"Kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya."

Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan youtube kompastv)

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sempat Jambak Rambut Brigadir J, Berikut Kronologi Sesuai Pengakuan Bharada E

Halaman
123