TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyoroti sosok berinisial D.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Martin Simanjuntak menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya juga dijadikan tersangka.
Alih-alih, aide de camp (ADC) yang diduga melakukan pengancaman tersebut kini hanya ditetapkan sebagai saksi.
Baca juga: Putri Candrawathi Tutupi Insiden Lain? Pakar Tanggapi Narasi Pelecehan Brigadir J yang Terus Diulang
Martin mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya ancaman pembunuhan ke Brigadir J pada Kamis (2/6/2022).
Ancaman pertama tersebut dilakukan oleh Brigadir D yang diketahui dekat dengan Ferdy Sambo.
"Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan tanggal 21 Juni, almarhum ini sudah mulai merasa insecure," terang Martin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (28/8/2022).
"Dan di situ almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan sesama ADC berinisial D."
Atas aksi D tersebut, Martin menilai ia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan patut dijadikan tersangka.
Namun, ia mengerti bahwa untuk menjadikan D sebagai tersangka, ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi.
Martin menduga, tindak pidana dan bukti inilah yang belum bisa didapatkan oleh penyidik.
"D inilah yang menurut kami di awal, dia harusnya jadi tersangka," tutur Martin.
"Tentunya untuk menetapkan menjadi tersangka harus ada dulu peristiwa pidana-nya. Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti."
"Ini mungkin yang belum ke arah sama sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."
Baca juga: Sebut Ada Sindikat terkait Kasus Brigadir J, Eka Prasetya: Dari Level Polres, Polda, Bareskrim
Hingga kini, Brigadir D yang merupakan rekan korban masih berstatus sebagai saksi.
Martin pun berharap sosok tersebut bisa diungkap keterlibatannya agar persidangan dapat berjalan dengan adil dan akuntabel.