"Justru penyidik mempertontonkan rasa ketidakadilan juga kepada tersangka, karena yang lain ditahan. Juga kepada korban dan publik," tandasnya.
Baca juga: Pertanyakan Ajudan Inisial D yang Belum Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kan Tidak Adil Juga
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.08:
Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Meski berstatus tersangka, peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi tanda tanya.
Dilansir TribunWow.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada tiga peran yang bisa dimainkan dalam kasus ini.
Ia pun membeberkan analisa posisi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dalam konstruksi kasus.
Sebagaimana diketahui, Putri kini dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Namun, belum dijelaskan tindakan yang dilakukan Putri sehingga statusnya kini berubah.
"Mari kita asumsikan ini sebagai dugaan tindak pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok. Pertanyaannya adalah Ibu PC perannya di mana?," kata Reza.
Menurut Reza, melihat dari konstruksi kasus, tindakan kejahatan ini dilakukan secara berkelompok dan bisa dibedakan dalam tiga cluster.
Cluster pertama adalah mastermind atau orang yang memiliki inisiatif untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita bicara tentang kejahatan yang dilakukan berkelompok lazimnya ada tiga cluster, yang pertama adalah mastermind, orang yang punya perencanaan, menyusun skenario tahap demi tahap," tutur Reza.
"Orang yang punya inisiatif awal melakukan kejahatan tersebut disebut mastermind."
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?
Kemudian, peran kedua adalah eksekutor, dalam hal ini yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Yang kedua adalah eksekutor, orang yang melaksanakan desain perencanaan yang telah disusun oleh mastermind. Misalnya dia yang meletuskan senjata," kata Reza.