TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dulunya bergelar Inspektur Jenderal Polisi, kini resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Dilansir TribunWow.com, hal ini diapresiasi oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di sisi lain, pengacara keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak, menyoroti upaya tersangka pembunuhan Brigadir J yang sempat mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: Ajukan Banding setelah Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Hal ini diungkapkannya saat ditemui awak media di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ditanya soal PTDH Ferdy Sambo, Kamaruddin mengatakan bahwa keluarga Brigadir J begitu mengapresiasi keputusan tersebut.
"Keluarga sangat mengapresiasi," kata Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
Setelah divonis PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding dan diberi kesempatan selama 3 hari kerja.
Tak mempermasalahkan hal ini, Kamaruddin hanya berharap agar keputusan Polri tidak berubah.
"Kalau dia banding itu kan hak beliau, tetapi kita berharap supaya tetap PTDH."
Baca juga: Bukan Santai, Ferdy Sambo Ternyata Sembunyikan Ketegangan, Pakar: Beliau Stres, Tertekan
Sehari sebelum sidang PTDH, rupanya Ferdy Sambo sempat mengirim surat pengunduran diri kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kamaruddin, aksi ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemecatan.
Tak seperti jika mengundurkan diri, Ferdy Sambo nantinya tak akan mendapat tunjangan pensiun jika ditetapkan PTDH.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mengundurkan diri begitu," terang Kamaruddin.
"Tapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan," pungkasnya.
Adapun kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Polri pada saat itu membawa agenda untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Hal ini terkait tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri telah dilakukan Brigadir J.
Sementara, Ferdy Sambo sebelumnya turut melaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penodongan senjata dan pengacaman oleh Brigadir J.
Dua laporan ini terbukti palsu dan hanya rekayasa semata untuk menghalangi penyidikan.
Oleh sebab itulah, Kamaruddin balas melaporkan keduanya untuk mengembalikan nama baik mendiang Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS, Putri Candrawathi Dilaporkan Pengacara Brigadir J, Chat di Magelang Jadi Bukti
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.38:
Kejanggalan Surat Ferdy Sambo
Di sisi lain, Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara terkait surat yang yang ditulis oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, surat tersebut berisi permintaan maaf dari tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada rekan-rekan seprofesinya.
Namun, Susno Duadji menilai ada hal yang kurang dalam surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakkan soal Istilah Tempat Khusus yang Kini Ditempati Irjen Ferdy Sambo dkk
Secara lengkap, berikut isi surat Ferdy Sambo yang ditujukan kepada senior dan rekan di kepolisian.
"Jakarta, 22 Agustus 2022.
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan Bintara Polri.
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi."
Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi soal Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga Anggota DPR terkait Kasus Brigadir J
Susno Duadji menyoroti tidak adanya pernyataan dari Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri.
Alih-alih, ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang tertera dalam surat.
Namun Bharada E yang sengaja dilibatkannya, tidak mendapat permintaan maaf dari Ferdy Sambo.
"Di situ belum terdengar dia minta mundur, hanya permintaan maaf," kata Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (25/8/2022).
"Tidak ada itu mengajukan pengunduran diri, tapi minta maaf pada senior, kepada perwira tinggi, perwira menengah, kemudian pada Bintara."
"Karena diperinci begitu, tidak ada (permintaan maaf-red) pada Tamtama, padahal Bharada E kan Tamtama."
Di sisi lain, Susno Duadji memuji itikad baik Ferdy Sambo yang mengaku bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karenanya, ia berharap Ferdy Sambo akan menerima apa pun bentuk hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
"Kalau bertanggung jawab ya bagus, artinya bertanggung jawab secara hukum, apa pun yang diputuskan oleh peraturan perundang-undangan baik melalui kode etik atau melalui mahkamah peradilan negara dia akan terima," ucap Susno Duadji.
"Itu bagus, dia menunjukkan sikap ksatria. Mudah-mudahan apa yang ditulis ini terbukti dengan apa yang dilaksanakan."(TribunWow.com/Via/Anung)