TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi melaporkan Putri Candrawathi dan sang suami Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, laporan tersebut dimasukkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Ditemui saat hendak masuk ke kantor Bareskrim Polri, Kamaruddin memberikan keterangan.
Baca juga: Hendak Adopsi Anak Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dikelilingi Orang Jahat
Ia menjelaskan bahwa agenda hari itu adalah pelaporan terhadap Ferdy Sambo dan Putri akibat adanya laporan palsu.
Laporan palsu yang dimaksud adalah tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual oleh Brigadir J pada Putri di Rumah Dinas Kadiv Propam kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022).
Selain itu juga laporan palsu oleh Ferdy Sambo mengenai penodongan dan pengancaman pembunuhan yang disebut dilakukan Brigadir J pada Bharada E di saat yang sama.
"Kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu, kaitannya dengan pasal 317, 318 KUH Pidana, juncto pasal 55-56 KUH Pidana," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Di mana Pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan, tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan."
"Demikian Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual."
Kamaruddin menjelaskan bahwa dua laporan tersebut terbukti hanyalah rekayasa.
Namun ia merasa keberatan lantaran narasi pelecehan dan kekerasan seksual masih dijadikan motif pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
"Di mana dua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," ujar Kamaruddin.
"Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum saya membuat laporan polisi sore ini."
Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan, Pakar: Sejak Awal Muncul Mengundang Kecurigaan
Selain Ferdy Sambo, pengacara Putri juga terus menyebutkan skenario pelecehan itu untuk membela kliennya.
Padahal narasi itu dinilai telah menjatuhkan martabat dan nama baik Brigadir J.