Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di Bareskrim, Putri Chandrawathi Bakal Langsung Ditahan ? dan Hari Ini Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J